Rabu, 08 Februari 2012

Talak yang sah



1. Suami harus dalam keadaan sadar, sehat dan tidak marah
Imam Al-Bukhari membuat bab khusus dengan judul “Bab Talak ketika kalut, terpaksa, mabuk, gila, marah, linglung, dan sebagainya.” Kemudian mengutip sabda Nabi SAW: “Amal seseorang tergantung niatnya…”
Utsman berkata: “orang gila dan mabuk tidak sah talak.”
Rasulullah SAW menyatakan : “Tidak sah talak dalam keadaan kalut.” (HR. Ahmad, Abu Daud & Ibnu Majah dari Aisyah RA)

Walaupun dalam keadaan lupa talak tidak sah, namun jika dipermainkan atau pura-pura mentalak istrinya maka talak itu jatuh dan sah. Karena Rasulullah SAW melarang mempermainkan urusan talak, sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

“Tiga perkara yang sungguh-sungguhnya dan main-mainnya dipandang sungguhan, yaitu nikah, talak dan rujuk.” (HR. At-Tirmidzi, menurut Abu Isa hadits ini hasan gharib)

2. Istri tidak dalam keadaan haid yaitu bersih sebelum dicampuri atau dalam keadaan hamil

Menjatuhkan talaq kepada istri tidak boleh dilakukan sembarang waktu. Berdasarkan sunnah Nabi SAW, talak itu sah apabila dilakukan pada saat istri bersih dan belum bercampur dengan suaminya, atau dalam keadaan hamil. Jika menjatuhkan talak pada saat istri sedang haid, atau pada saat bersih tetapi pernah bercampur, maka hal itu termasuk Talak bid’iy dan tidak jatuh talak.
Allah berfirman

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS. Ath-Talak:1)

Ibnu Umar pernah mentalak istrinya yang sedang haid, maka Rasulullah SAW menyuruh Ibnu Umar untuk kembali kepada istrinya dengan sabdanya: “Hendaklah dia kembali kepada istrinya, lalu dia menahan dia selaku istri hingga ia bersih, kemudian ia haid lagi, lalu ia bersih dari haidnya. Bila ia pikir akan menceraikan istrinya, maka hendaklah ia menceraikan istrinya (ketika bersih itu) sebelum bercampur dengannya. Maka itulah iddah yang sesuai seperti yang diperintahkan Allah.” (HR. Al-Jama’ah)

Dalam riwayat Muslim diterangkan :
“Perintahkanlah dia (Ibnu Umar) kembali kepada istrinya, kemudian ia boleh mentalak istrinya di waktu bersih atau di masa ia hamil.”
Dalam riwayat Ahmad yang derajatnya shahih, Ibnu Umar berkata: “Maka Rasulullah SAW mengembalikan dia (istrinya) kepadaku dan beliau tidak menganggap terjadi sesuatupun (tidak jatuh talak).”
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa Ibnu Umar rujuk kembali dengan istrinya namun bukan rujuk dari talak karena talak tersebut tidak dianggap talak yang sah.

Menurut Asy-Syaukani: “keterangan-keterangan yang menyatakan talak tersebut tidak dihitung talak adalah pendapat yang paling kuat.” (Nail VI:241)

3. Dihadapan dua orang saksi
Seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya dinyatakan sah jika dalam keadaan sehat akal, tidak dipaksa atau dalam keadaan marah atau mabuk sehingga ia tidak sadar atas ucapan dan perbuatannya. Maka disinilah pentingnya dua orang saksi, agar tidak terjadi alasan yang dibuat-buat untuk meralat talaknya karena dilakukan diluar kesadarannya.

Apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. (QS. Ath-Talak:2)

Sayyidina Ali berkata kepada orang yang menjatuhkan talak tanpa dua saksi: “Apakah engkau angkat dua saksi yang adil seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza Wa Jalla ?” Dia menjawab :”tidak” Beliau berkata: “Pergilah, talak kamu bukan talak (yang sah).”
Imran Bin Hushain ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tanpa saksi, ia menjawab: “Alangkah jeleknya yang ia perbuat, ia telah mentalak dengan cara bid’ah (tidak sah).”

Sayyid Sabiq dalam “FiqhusSunnah” nya menjelaskan adanya saksi dalam menjatuhkan talak hukumnya wajib dan hal ini menjadi pendirian para shahabat dan tabi’in seperti Imam ‘Atha, Ibnu Sirin dan Ibnu Juraij.

***&&***

7 komentar:

  1. Apakah ada talak bersyarat...
    dan bagaimana jk di batalkan belum waktunya

    BalasHapus
  2. Tapi kenapa banyak pendapat tampak saksi pun talak sudah sah hukumnya?dan dalam kondisi marah pun sah yang pada akhirnya bnyk para suami yang menyesal dan istri yang ragu

    BalasHapus
  3. Sy msih krg paham,, mohon d jelaskan lg,,
    Tpi pgi sy bertengkar dg suami krna dy hoby nongkrong, maen game n minum giseng sy sllu bertengkar mslh ni dan dy sllu mersa g salah ktika pgi dy plg sy blg knp br plg, jwbny hbnonongkrong dan ni sring bgt sy blg kl mw bebas jgn berkeluarga krna berkeluarga gbs seenak km,, giliran krj malas seenaknya aj stlh qt berdebat dy blg sy talak kamu it hukumny sy sudah tidak sah jd istrinya lgi n talak brlaku pisah atau bgaimana

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum,pak ustat,dulu saya menikahi istri dlam keadan hamil, dan km sudah menjalani rumah tg slm7,thn,dan sekrang istri disaodiy,jd tkw,bru2,ini km sering bertengkarlwat sms ato sosmed,yg berujung,saya berucap,talak3,namun,saat kt talak itu,terucap,sy dlm pengaruh hamar,dan,emosi,dan,saat sy,berucap,talak itu,sy berpikir,talak saya tidak akan sah,karna,saya mnikahi istri,sdah hmil duluan,,itu knp sy berani,berucap talak,jatuhkah,talak saya pak,ustat,smoga,say mendapat kawalan yg soheh,tentang masalah ini pak ustat,amin

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum,pak ustat,dulu saya menikahi istri dlam keadan hamil, dan km sudah menjalani rumah tg slm7,thn,dan sekrang istri disaodiy,jd tkw,bru2,ini km sering bertengkarlwat sms ato sosmed,yg berujung,saya berucap,talak3,namun,saat kt talak itu,terucap,sy dlm pengaruh hamar,dan,emosi,dan,saat sy,berucap,talak itu,sy berpikir,talak saya tidak akan sah,karna,saya mnikahi istri,sdah hmil duluan,,itu knp sy berani,berucap talak,jatuhkah,talak saya pak,ustat,smoga,say mendapat kawalan yg soheh,tentang masalah ini pak ustat,amin

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum wr.wb pak ustadz mohon bantuanya.. karena saat ini kondisi Rt saya sedang dlm kondisi memprihatinkan.. saat ini suami sy beranggapan kalau sy sudah bukan istrinya lagi karena dia sudah beberapa kali mengucapkan talak tapi ucapan talaknya mengunakan khiasan atau bukan dengan ucapan talak dan dia mengucapkan talak khiasan itu karena terpicu emosi karena setiap bertikai sy selalu berkata cerai.. tapi perkataan itu sungguh berlawanan dengan hati saya.. mslhnya sekarang kami berdua ingin RT kami kembali harmonis tapi terbelenggu dengan talak yg menurut suami sy itu syah ..tapi kalau menurut sy tidak syah karena etika talaknya tidak secara syari .. bagaimana menurut pak ustadz, apakah kami sah atau tidak dlm ikatan suamai istri .. mohon bantuan nya .. wassalamuallaikum wr wb

    BalasHapus