ASI adalah ungkapan kasih sayang Allah sekaligus
anugerah yang luar biasa terhadap setiap bayi yang terlahir ke muka bumi. Di
dalam Surat Cintanya, bertebaran ayat-ayat tentang ASI. Antara lain :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan” (Al-Baqarah
[2]: 233)
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab Suci Alqur’an
tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting.
Walaupun masih ada perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya menyusui,
tapi selayaknya bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah tersebut.
Terlepas wajib atau tidaknya hukum menyusui, dalam ayat tersebut dengan tegas
dianjurkan menyempurnakan masa penyusuan. Dan di sana juga disinggung tentang
peran sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan pangan si ibu, agar si
ibu dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui adala kerja tim.
Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun harus dilakukan
dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan mengutamakan kepentingan
terbaik bagi si bayi. Insprasi utama dari pengambilan keputusan ini harus
didasarkan pada penghormatan kepada perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya,
dan tidak bertujuan meremehkan perintahNya. Demikian pula jika seorang ibu
tidak bisa menyusui, dan diputuskan untuk menyusukan bayinya pada wanita lain,
sehingga haknya untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.
Rentang waktu menyusui
Ayat ini turun berkenaan dengan serangkaian ayat yang
membicarakan tentang peraturan rumah tangga. Salah satunya mendiskusikan
hukum-hukum tentang perceraian yang bertujuan melindungi hak bayi di saat
hubungan pernikahan kedua orang tuanya dalam keadaan kritis dan berpotensi
mengancam kepentingan si bayi. Karena itu, permulaan ayat ini disepakati
berlaku secara umum, baik orang tua bercerai atau tidak. Ayat tersebut
menunjukkan bahwa masa sempurna menyusui (laktasi) adalah 2 tahun penuh.
Turunnya wahyu tentang rentang waktu yan ideal untuk menyusui ini merupakan
nikmat Allah yang tak ternilai harganya. Allah SWT sudah memberikan petunjuk
yang syar’i berhubungan dengan periode menyusui. Tuntunan syariat ini sudah
diturunkan berabad-abad sebelum ada hasil penelitian yang membuktikan bahwa 2 tahun
pertama itu “The golden Age”, masa yang sangat penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan anak. Mungkin ada yang berpendapat tidak berdosa apabila tidak
menyusui anaknya selama 2 tahun (terkait perbedaan hukum fiqih). Tetapi ibu
mana yang tidak ingin menyempurnakan ibadah penyusuan bagi belahan jiwanya?
Dalam keadaan daruratpun, ASI tetap harus diberikan
Hak-hak khusus ditetapkan bagi seorang isteri yang
diceraikan oleh suaminya sebagai ganti dari menyusui anak-anak mereka.
Sekalipun sang suami sudah meninggal, para pewarisnya wajib memperhatikan
pemenuhan hak-hak yang diprioritaskan untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan
hak ASI-nya.
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu
bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka
untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah
ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S At THalaq:6)
Bahkan ketika keadaan sangat darurat, seperti yang
dialami Ibunda Nabi Musa A.S yang sedang dikejar tentara fir’aun yang akan
membunuh semua bayi laki-laki, Allah menganjurkan untuk tetap memberikan ASI
(Q.S. Al-Qashash: 7). Dan Allah memelihara bounding antara nabi Musa dan
ibunya, dengan mencegah Nabi Musa menyusu kepada orang lain. Sehingga Nabi Musa
tetap disusui ibunya, walaupun dalam pengawasan Fir’aun (Q.S.Al-Qhashas:12).
Kapan seorang wanita bisa lalai menyusui anaknya?
Ketika kiamat. Sebuah gambaran tentang kuatnya ikatan menyusui seorang anak
kepada bayinya yang hanya bisa diputuskan oleh keguncangan yang maha dashyat di
hari kiamat. (Q.S Al-Hajj:1-2). Yang harus sama-sama kita tanyakan pada saat
ini, apakah saat ini keguncangan yang dashyat sudah ada di depan seorang ibu
sehingga lalai menyusui anaknya?
Hanya karena menyusui, seorang ibu ’disetarakan’
dengan ibu kandung. Ini menunjukkan pentingnya menyusui dan hukum-hukum yang
kemudian berlaku. Saudara sepersusuan menjadi mahram Q.S. An-Nisaa’:23)
“Allah telah melarang hubungan yang disebabkan oleh
persusuan sama seperti Dia melarang hubungan karena pertalian darah “ (HR.Tirmidzi)
Hendaklah diniatkan untuk ibadah
Amru bin Abdullah pernah berkata kepada isteri yang
menyusui bayinya, “Janganlah engkau menyusui anakmu seperti hewan yang
menyusui anaknya karena didorong kasih sayangnya kepada anak. Akan tetapi
susuilah dengan niat mengharap pahala dari Allah dan agar ia hidup melalui
susuanmu itu. Mudah-mudahan ia kelak akan bertauhid kepada Allah
Subhanahuwata’ala.”
Subhanallah, pelajaran yang sangat berharga. Betapa mungkin
kita lupa, bahwa menyusui hendaklah diniatkan ibadah, bukan sekedar insting.
Ini merupakan bentuk investasi kita di dunia dan akhirat. Semoga anak kita
menjadi anak yang bersyukur pada Rabb-nya dan orang tuanya.
”Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik)
kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu
dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Q.S. Luqman :14)
Ayat tersebut mengandung dua pengertian, yaitu:
pertama, adalah perintah bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya selama 2 tahun
penuh. Kedua, perintah bagi anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya
karena ibunya telah merawatnya siang dan malam. Terdapat kewajiaban anak untuk
berbuat baik kepada orangtuanya, sementara terdapat hak anak untuk diberi ASI
selama 2 tahun penuh. Terdapat kewajiban ibu untuk menyusukan anaknya selama
dua tahun penuh, sementara terdapat hak ibu agar anaknya berbakti kepadanya.
***&&***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar