Qadha
(penggantian)
Shalat yang ketinggalan dan dalil-dalil yang berkaitan dengannya.
Sebagian
golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/membatalkan
mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka
ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak
sah orang yang ketinggalan shalat fardhu dengan sengaja untuk
menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-
sholat sunnah untuk menutupi kekurangan- nya tersebut. Tetapi pendapat Ibnu
Hazm dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan
ijma’ (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam
Syafi’i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan sholat baik dengan
sengaja maupun tidak sengaja. Mari kita ikuti beberapa hadits tentang
qadha shalat
berikut ini :
A.
Hadits-hadits tentang qadha shalat
1).
HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan)
suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya)
adalah melakukannya jika dia ingat”. Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71
ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha sholat atas
orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk
sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus
melakukannya…’.
Yang
dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulallah saw. bagi orang yang
ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk
sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk
menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa mengatakan bahwa
shalat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?
Begitu juga
hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau
tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan
sholat dengan sengaja dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan
sholat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.
2).
Rasulallah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah dua raka’at
setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar
adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw. sholat dua rakaat ringan,
sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori,
Muslim dari Ummu Salamah).
3).
Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan
shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’.
(HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)
4).
Rasulallah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka
beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat diwaktu siang. (HR.
Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539)
Nah alau
sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak
dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh Rasulallah saw. pada waktu
setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja
ketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada sholat-sholat sunnah ini.
5). HR
Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah
Rasulallah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya.
Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan
masing-masing) dan kami menunggangi (tunggangan kami) dan kami berjalan. Ketika
matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudhu dan Bilal
adzan utk melaksanakan sholat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah saw.
melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian shalat shubuh setelah selesai
beliau saw. menaiki tunggangannya.
Ada
sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat (tebusan) terhadap apa
yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi
ash-sholah)? Kemudian Rasulallah saw. bersabda: ’Bukan kah aku sebagai teladan
bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya jika karena tidur
(atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan
ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam
pelaksanaan ibadah(tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan(dengan sengaja)
sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’. (Juga Imam Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang
mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).
Hadits ini
tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/menggampangkan shalat ialah
bila meninggalkan shalat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila
karenatertidur ataulupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha
sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits initidak menyebutkan bahwa
orang tidak boleh/haram menggadha shalat yang ketinggalan kecuali selain dari
yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian
(berdosa) bagi orang yang meninggal- kan shalat karena tertidur atau lupa.
Dengan demikian tidak ada dalam kalimat hadits larangan untuk menggadha shalat
!
6). Jabir
bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari
(peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir
Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar
hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulallah saw. menjawab :
‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri
(dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan
kami pun berwudu untukmelakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar
setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat
Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain
secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631,
meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘meng- gadha sholat
yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)
7). Begitu
juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat
Qadha’ menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam
Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib
menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal- kannya dengan sengaja,
lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Memang terdapat perselisihan antara
imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka
ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
8). Dalam
kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab
Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu
Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan
sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng- gadhanya. Yang menolak pendapat
qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, mereka ini
membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !! Dalam buku ini diterangkan
panjang lebar alasan dua imam ini.
(Tetapi
alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para
ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya
yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggal- kan. Mereka ini juga
bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).
B.
Kesimpulan :
Kalau kita
baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan demikian buat
kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/menggantikan sholat yang
ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja menurut ijma’ ulama
hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama-ulama pakar yang telah
diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja ialah masalahdosanya
jadi bukan masalahqadhanya.
Semoga
dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa menjadikan manfaat bagi
kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau merasa
pahamnya/anutannya yang paling benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar