Rasulullah
bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya
Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mirip ekor sapi utk memukuli
orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak
lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk
surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa
tercium dari jarak sekian dan sekian.?
Wanita-wanita
yg digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat.
Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yg mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adl
wanita-wanita yg memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yg mereka
kenakan tak dapat menutupi apa yg Allah perintahkan utk ditutupi. Budaya barat
adl penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yg ?tak layak? tersebut bukanlah
merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi
masyarakat kita. Namun itu adl hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi.
Tidak pula itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini
bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah diri yg
akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di
antara kita yg menerima budaya barat dgn mata tertutup . Namun di sana kita
juga melihat fajar yg mulai terbit. Kesadaran utk kembali kepada budaya kita
sendiri mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran
jilbab di mana-mana. Di kampus di sekolah di pasar dan bahkan di
terminal-terminal.
Malah di
beberapa negara barat muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit
ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan utk mengenakan busana
dan pakaian yg menutup aurat. Permasalahannya apakah jaminan kebebasan ini
kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dgn segera kembali mengenakan
pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu
kini tak berlaku lagi.
AURAT WANITA
DAN HUKUM MENUTUPNYAAurat wanita yg tak boleh terlihat di hadapan laki-laki
lain adl seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang
menjadi dasar hal ini adalah 1. Al-Qur?an surat Annur ?Dan katakanlah kepada
wanita-wanita yg beriman ?Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg biasa
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumur nya ke dadanya??
Keterangan Ayat ini menegaskan empat hal a. Perintah utk menahan pandangan dari
yg diharamkan oleh Allah. b. Perintah utk menjaga kemaluan dari perbuatan yg
haram.c. Larangan utk menampakkan perhiasan kecuali yg biasa tampak. Para ulama
mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota
badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang utk
ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita
perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata ?kecuali yg biasa
nampak? dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yg biasa nampak adl wajah
dan telapak tangan. Begitu pula menurut ?Atho? Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA.
Hanya saja beliau menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas?ud RA.
mengatakan maksud kata tersebut adl pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA.
mengatakan maksudnya adl pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para
ulama ini jelaslah bahwa yg boleh tampak dari tubuh seorang wanita adl wajah
dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.d. Perintah
utk menutupkan khumur ke dada. Khumur adl bentuk jamak dari khimar yg berarti
kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan
bahwa kepala dan dada adl juga termasuk aurat yg harus ditutup. Berarti tidak
cukup hanya dgn menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke
belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai
Rasulullah dgn pakaian yg tipis lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata
?Hai Asma seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid maka tak
ada yg layak terlihat kecuali ini? sambil beliau menunjuk wajah dan telapak
tangan. . Keterangan Hadis ini menunjukkan dua hal a.
Kewajiban
menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.b. Pakaian yg
tipis tidak memenuhi syarat utk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas
jelaslah batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua
telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adl
wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak
dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya
berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yg memungkinkan ada
laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada
dalil-dalil lain yg menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini 1. Dari
Al-Qur?an a. ?Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan
tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu? . Keterangan
Tabarruj adl perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yg wajib
utk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adl merupakan perilaku jahiliyyah.
Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan
seseorang thawaf mengelilingi ka?bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah
itu lelaki atau perempuan.Konteks ayat di atas adl ditujukan utk istri-istri
Rasulullah. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah
ilmu ushul fiqh mengatakan ?Yang dijadikan pedoman adl keumuman lafadz sebuah
dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut . b. ?Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang-orang mukmin ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.? Yang demikian itu supaya mereka lbh mudah utk dikenal dan oleh
karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.?
. Keterangan Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yg menutupi seluruh tubuh
bukan berarti jilbab dalam bahasa kita . Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa
menutup seluruh tubuh adl kewajiban tiap mukminah dan merupakan tanda keimanan
mereka. 2. Hadis Rasulullah bahwasanya beliau bersabda ?Ada dua golongan
penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka
menggenggam cambuk yg mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita
yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya
bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula
mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak
sekian dan sekian.? Keterangan Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi
wanita-wanita yg membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini
menunjukkan bahwa pamer aurat dan ?buka-bukaan? adl dosa besar. Sebab
perbuatan-perbuatan yg dilaknat oleh Allah atau Rasul-Nya dan yg diancam dgn
sangsi duniawi atau azab neraka adl dosa besar.
SYARAT
PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITAPada dasarnya seluruh bahan model dan bentuk
pakaian boleh dipakai asalkan memenuhi syarat-syarat berikut1. Menutup seluruh
tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.2. Tidak tipis dan tidak transparan 3.
Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh 4. Bukan pakaian
laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.5. Tidak berwarna dan bermotif
terlalu menyolok.Sebab pakaian yg menyolok akan mengundang perhatian laki-laki.
Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan perhiasan yg dipakai tidak
diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian. .
Wallahu’alam
***&&***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar