Sabtu, 25 Februari 2012
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hukum Mengejek dalam Bercanda
Tidak boleh. Meski dimaksudkan untuk humor (canda), mengejek (olok-olok, menghina) itu tidak boleh.
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengo...lok-olokkan) perempuan-perempuan lain, karena boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al Hujurat: 11).
Batasan humor dalam Islam, selain tidak boleh dengan cara menghina, juga tidak boleh mempermainkan risalah Islam dan tidak boleh berdusta (mengarang cerita bohong).
“Dan jika kamu tanyakan mereka ( tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan main-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat –Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”( QS.At-Taubah:65 ).
“Celakalah bagi orang yang berkata dengan berdusta untuk menjadikan orang lain tertawa. Celaka dia, celaka dia.” ( HR.Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim ). Wallahu a’lam.*
***&&***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar