Benarkah Maulid Nabi Bukan dari Madzhab Syafi'i?
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
kutip dari kitab I'anatut Talibin itu sesungguhnya tidak serta merta mewakili pendapat mazhab As-Syafi'i bahwa hal itu menjadi tuntunan dan tuntutan (kewajiban) untuk merayakan haflah (pesta) peringatan kelahiran nabi Muhammad SAW setiap tahun.
Perkataan merayakan pesta maulid nabi disikapi dengan
cara yang berbeda-beda oleh para ulama. Mulai dari yang membolehkannya, atau
memakruhkannya, hingga yang menganjurkannya.
Semua kembali kepada konteks dan kepentingannya, yang
sangat tergantung dari kondisi sosial politik di masa masing-masing ulama.
Sebagai sebuah mazhab besar, tidak ada pernyataan
resmi dari mazhab As-Syafi'i bahwa perayaan haflah maulid nabi Muhammad SAW
tiap tahun sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan secara rutin.
Kita tidak akan menemukan di dalam kitab-kitab fiqih
As-Syafi'iyah yang induk dan muktabar lafadz yang menyebutkan bahwa: peringatan
maulid nabi hukumnya wajib atau sunnah serta harus selalu dirayakan setiap
tahun oleh orang beriman.
Lafadz seperti itu juga tidak kita temukan di dalam
Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab atau pun kitab 'terusannya'. Bahwa Imam As-Subki
dan ulama lainnya berdiri pada saat itu, tidak lantas bisa dijadikan pendapat
resmi mahab As-Syafi'i bahwa maulid itu wajib dikerjakan.
Paling tidak, kita bisa menyimpulkan bahwa sebagian
dari ulama yang bermazhab As-Syafi'i telah melakukan penghormatan kepada nabi
Muhammad SAW dengan cara berdiri saat syair tentang beliau dibacakan. Dan bahwa
sebagian dari mereka tidak mengharamkan perayaan maulid nabi dengan bentuk
demikian.
Wallahu a'lam
bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar