MENCUKUR BULU KEMALUAN
Hukum mencukur rambut (ada juga yg menyebut bulu) kemaluan adalah SUNNAH. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)
“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
Cara lain, selain mencukur, adalah mencabut, menggunting, atau cara lain (jika ada). Perbuatan ini (mencukur bulu kemaluan) hendaknya dilakukan oleh diri sendiri, atau oleh istrinya. Jika selain istri kita, maka hukumnya TIDAK BOLEH (beberapa ulama menyatakan HARAM), dikarenakan kemaluan merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yg tidak berhak.
Secara ilmu kedokteran modern, diketahui bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam merupakan agama yg PALING SEMPURNA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar